Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus
menanggung konsekuensi yang tak mudah. Ya, tugas pokok utama prajurit
militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus
ditugaskan menjaga perbatasan.
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan
menikah. Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang
ditetapkan institusi terkait. Satu di antaranya adalah test
keperawanan.

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah
organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia
Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL). Organisasi tersebut
guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan
terhadap kinerja suami. Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri
harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami:

1.Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai
anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini
sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang
ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa
domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
5. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
6. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
7. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa
lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar. Dan juga Pas foto calon istri
4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
8. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
Dan sebenarnya masih banyak syarat lagi yang belum tertulis di atas loh, Sob!
Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:

1.Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang
pendidikan dan kewarganegaraan. Begitu juga soal pandangannya mengenai
organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit
khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan
dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan
namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan
oleh petugas.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal
TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah. Di sini calon suami dan
istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji
pengetahuan agamanya. Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat
suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan
rohani. Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan'
atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah
tangga.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui
pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat
administrasi yang telah dilakukan.
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Bagaimana menurutmu? Mau menjadi istri prajurit TNI?
Sumber: Tribun