Mengurus anak sejak bayi bukan hanya tugas para ibu, tapi juga
kewajiban ayah. Sayangnya, selama ini kebijakan cuti melahirkan hanya
diperuntukkan bagi karyawan perempuan. Padahal kehadiran ayah atau
karyawan laki-laki sangat diperlukan keluarga.

Fakta tersebut kemudian direspons dengan sangat baik oleh pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja membuat kebijakan yang
membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki mengajukan cuti paling
lama 1 bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Aturan tersebut
disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, langkah BKN memberikan dampak
positif bagi PNS.

"Aturannya diperbolehkan dan ini bagus sekali ya," tuturnya kepada
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Adanya cuti PNS pria pun tersebut ditanggapi
dengan sangat positif oleh psikolog yang juga Ketua Umum Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi.

"Ini bukti nyata, banyak pria (suami) zaman now yang tidak lagi
mau disebut semata-mata orang yang sukses membangun karier profesional.
Mereka bahkan lebih bangga diidentifikasi lelaki yang menjadi idola bagi
anak-anaknya sendiri," jelas Kak Seto

Dikeluarkannya aturan cuti PNS pria dengan waktu yang lebih lama,
sebaiknya dimanfaatkan secara efektif. Ayah bisa membangun ikatan yang
baik dengan sang anak dan kian kompak dengan ibu karena memiliki
tantangan baru.
Kak Seto juga mengungkapkan, fasilitas cuti bagi para suami untuk
mendampingi istri melahirkan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hal
tersebut sudah tercatat dalam berbagai penelitian di dunia.
Sumber: Dream