Biaya persalinan saat ini memang
semakin mahal. Apalagi jika harus melakukan beragam tindakan medis untuk
kondisi kehamilan tertentu. Itulah sebabnya, penggunaan asuransi BPJS
untuk mengatasi kemahalan biaya persalinan sangat penting untuk
diketahui para orang tua. Agar proses persalinan dengan BPJS berlangsung
lancar, siapkan beberapa persyaratan penting berikut ini!
Saat ini, para calon orang tua tidak lagi pusing memikirkan biaya
persalinan yang menjulang. Kamu dapat memanfaatkan fasilitas sebagai
peserta dari bpjs kesehatan. Fasilitas ini meliputi pemeriksaan
kehamilan, melahirkan (baik normal maupun operasi caesar) dengan biaya
yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
Untuk dapat mengakses fasilitas ini, kamu harus melalui serangkaian
prosedur khusus, mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkahnya.
Yuk, simak ulasan detailnya berikut ini!
Ketentuan Melahirkan dengan BPJS
Untuk dapat menikmati fasilitas bebas biaya persalinan dengan BPJS,
kamu perlu mengikuti prosedur persalinan yang ditentukan, sesuai dengan
aturan BPJS :
1. Untuk proses melahirkan normal, biasanya ibu
akan diajukan ke fasilitas kesehatan tingat 1. seperti puskesmas dan
klinik. Namun, apabila di faskes tingkat 1 tidak tersedia layanan
persalinan, ibu akan dirujuk ke bidan yang sudah memiliki kerjasama
dengan faskes tingkat 1 tersebut. Akan tetapi, bila keduanya tidak
memungkinkan, ibu baru akan dirujuk ke rumah sakit.
2. Lakukan
pemeriksaan secara rutin untuk memantau perkembangan janin dalam
kandungan. Hal ini penting untuk memprediksi proses persalinan akan
dibutuhkan sesuai dengan kondisinya. Apabila ada kondisi khusus,
biasanya persalinan akan dirujuk ke rumah sakit.
Kriteria Persalinan Yang Dirujuk Ke Rumah Sakit
Di bawah ini adalah beberapa kriteria kondisi kelainan, penyulit atau
resiko tinggi persalinan untuk keselamatan ibu dan janin yang dapat
dirujuk ke rumah sakit :
- Air ketuban berkurang secara signifikan
- Diperlukan tindakan operasi cepat
- Plasenta yang sudah terlepas
- Tali plasenta yang melilit bayi
- Bayi Kembar
- Kontraksi melebah dan bahkan berhenti
- Bayi Sungsang
- Placenta Previa, atau ari-ati menutup jalan lahir
- Ukuran bayi yang terlalu besar
- Ukuran pinggul ibu yang terlalu kecil
- Terjadi pendarahan
- Bayi mengalami kelainan atau stress (Fetal Distress)
- Kondisi hipertensi atau diabetes
- Melewati waktu HPL (Hari Perkiraan Lahir)
Prosedur Melahirkan Di Rumah Sakit Dengan BPJS
Untuk dapat melahirkan di rumah sakit dengan fasilitas dari BPJS, kamu
memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat 1 yang menerangkan adanya
indikasi medis berdasarkan kondisi kehamilan ibu. Selain itu, kamu perlu
mempersiapkan dokumen-dokumen lain seperti :
Persyaratan yang harus dibawa:
- KTP Ibu (Asli dan Fotocopy)
- Kartu BPJS (Asli dan Fotocopy)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
Prosedur Melahirkan di Rumah Sakit
- Ibu hamil menyerahkan surat rujuken ke bagian kebidanan di rumah sakit.
- Keluarga yang mendampingi melakukan registrasi BPJS. Akan ada petugas yang berjaga pada bagian gawat darurat.
- Keluarga yang mendampingi membuat surat eligibilitas peserta BPJS sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi beragam dokumen di atas.
Namun, apabila ibu hamil sedang dalam keadaan gawat darurat, surat
rujukan tidak diperlukan. Ibu langsung dapat dibawa menuju bagia emergency kebidanan untuk mendapatkan penanganan media sebagai peserta bpjs.