Peristiwa sumpah pocong yang terjadi di Musolla, Desa Posangit Lor,
Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jatim menghebohkan warga
setempat. Warga berbondong-bondong datang ke musholla untuk melihat
langsung prosesi ritual sumpah pocong.
Sebelum dilakukan sumpah pocong oleh pihak tertuduh, Tinasum, dan
yang menuduh Sulima, keduanya membuat surat pernyataan. Di mana isi
dalam surat pernyataan tersebut tidak akan lagi menuduh Tinasum pasca
sumpah pocong dilakukan.

Kemudian surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak,
dengan mengetahui Kepala Desa setempat dan saksi-saksi. Selanjutnya
prosesi sumpah pocong dilakukan.
"Kalau memang saya punya ilmu santet, maka saya berani tanggung
jawab. Tapi, jika tidak terbukti, maka yang menuduh yang tidak selamat,"
terang Tinasum.
Sementara itu, Sulima menyatakan suaminya, Mat Nur, dalam empat hari
terakhir dirawat di rumah sakit. Penyakit yang diderita adem panas.
Setiap malam Mat Nur bermimpi Tinasum.
"Dari mimpi itulah kami sekeluarga yakin kalau penyakit suami saya karena Tinasum," ujar Sulima.
Warga mempercayai jika tertuduh terbukti mempunyai ilmu santet, maka
tertuduh akan meninggal dalam waktu dekat. Namun bila sebaliknya, kalau
tuduhan meleset, penuduh yang akan menerima hukuman.
Sumebr: Okezone