Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan pemerintah telah mengatur
sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berpaham radikalisme.
Paham ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, jika sikap yang
ditunjukkan PNS berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka sanksi
terberat yang diterima adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau dia melawan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI ya diberhentikan secara tidak hormat. Itu hukuman maksimum," ujarnya.

Namun demikian, sanksi tersebut tidak mutlak melainkan tergantung
dari bobot pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Bobot
pelanggaran tersebut ditentukan usai dilakukan pemeriksaan oleh sebuah
tim khusus.
"Bobotnya tergantung dari dia sebagai apa, kalau dia cuma datang di
pengajian, itu kita tidak bisa katakan dia terlibat dalam paham itu.
Jadi harus gradasi dari perbuatanya sehingga bisa ditentukan hukumannya.
Itu ada tim pemeriksa yang memeriksa secara objektif," ungkap dia.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan PNS tersebut melakukan pelanggaran
berat, internal instansi tempat PNS itu bekerja yang memutuskan
sanksinya. Kemudian BKN akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Itu di internalnya dulu, kalau sudah diputuskan diberhentikan secara
tidak hormat, saya (BKN) akan keluarkan surat pemberhentiannya,"
tandas dia.
Sumber: Liputan6