Merokok sudah jadi bagian dari gaya hidup masyarakat di berbagai
dunia, tidak terkecuali Indonesia. Padahal efek buruk rokok banyak
sekali. Mulai dari gangguan bagi kesehatan sampai kerusakan alam, efek
buruk rokok nggak bisa diremehkan. Oleh karena itu, banyak negara yang
memutuskan untuk mengharamkan rokok.

1. Indonesia

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009, rokok
adalah haram, khususnya jika dikonsumsi ibu hamil, remaja, anak-anak,
dan merokok di tempat umum. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal
ini, hampir semua organisasi agama Indonesia menyadari buruknya merokok
meskipun tidak semua berani mengharamkan rokok.
Contohnya, NU memberlakukan hukum makruh atau mubah. Namun, rokok
tersebut dapat menjadi haram jika orang yang mengkonsumsinya akan
mendapatkan keburukan, misal wanita hamil atau orang dengan penyakit
paru-paru. Sementara, Muhammadiyah menggolongkan rokok dalam kategori
haram.
2. Filipina

Berdasaran Dewan Besar Darul Ifta, FIlipina, rokok dinyatakan haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2010. Meskipun mayoritas
penduduk Filipina bukan muslim, fatwa ini mendapatkan dukungan dari
Departemen Kesehatan setempat dalam rangka mengurangi konsumsi rokok.
3. Malaysia

Negara Malaysia mengeluarkan hukum haram rokok pada tanggal 23 Maret
1995. Keputusan tersebut diperoleh melalui musywarah yang dinamai
"Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama
Islam Malaysia Kali Ke-37". Fatwa haram tersebut diambil karena rokok
dipandang memiliki dampak negatif lebih banyak daripada manfaatnya.
4. Singapura

Negara ini mengharamkan rokok untuk dikonsumsi maupun dijual pada Mei
2011. Namun, atas protes masyarakat, bermunculan atas fatwa tersebut.
5. Arab Saudi

Larangan merokok dilakukan di Mekah dan Madinah sejak tahun 2002.
Namun, majelis ulama Arab Saudi sudah jauh-jauh hari melarang rokok
dijual atau dikonsumsi karena dianggap membahayakan kesehatan dan kurang
bermanfaat. Fatwa tersebut diberi nama Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah
lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa
6. Mesir

Sejumlah ulama besar Mesir mengharamkan rokok. Kemudian, pada tahun
2002, pemerintah menerapkan aturan resmi yang melarang rokok.
7. Suriah

Di Suriah, larangan merokok dilakukan sejak tahun 2007. Bukan hanya
merokok, jual beli tembakau juga haram hukumnya. Bukan hanya fatwa,
bahkan presiden Suriah mengeluarkan dekrit yang melarang rokok. Orang
yang melanggar dekrit ini akan dikenai denda sebesar 2.000 pound suriah
atau sekitar Rp460.000.
Negara-negara tersebut mengharamkan rokok untuk dikonsumsi karena
dipandang lebih banyak menghasilkan keburukan daripada manfaatnya.
Setuju atau tidak, itu pilihan masing-masing. Sehat atau sakit adalah
pilihan, seperti kita bebas memilih untuk berhenti atau meneruskan
merokok. Jika kita memang benar-benar nggak bisa berhenti merokok,
paling tidak, kita bisa berusaha menghargai orang lain dengan cara hanya
merokok di smoking area. Setuju?
Sumber : Yukepo